Kuliah 3. Ekonomi dan Keadilan, Etika Bisnis
Keadilan itu penting dalam konteks
ekonomi dan bisnis karena tidak pernah sebatas perasaan atau sikap batin saja
tetapi menyangkut kepentingan atau barang yang dimiliki atau dituntut oleh
pelbagai pihak.
Antara ekonomi dan keadilan terjalin
hubungan erat karena keduanya berasal dari sumber yang sama. Sumber itu adalah
masalah kelangkaan. Ekonomi timbul karena keterbatasan sumber daya.
Ekonomi adalah studi tentang cara
bagaimana masyarakat menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksikan
komoditas komoditas yang berharga dan mendistribusikannya diantara orang orang
yang berbeda.
Selama barang tersedia dalam keadaan
berlimpah tidak muncul masalah keadilan. Masalah keadilan atau ketidak adilan
baru muncul jika tidak tersedia barang cukup bagi semua orang yang
menginginkannya. Adil tidaknya suatu keadaan selalu terkait juga dengan
kelangkaan. Tetapi untuk menyadari pentingnya keadilan dalam situasi sekarang
ini hampir tidak ada lagi barang yang tidak langka.
Penjelasan hukum Roma tentang
keadilan itu bisa diterjemahkan juga sebagai memberikan kepada setiap orang
yang menjadi haknya.
Dan bagi kita titik tolak untuk
refleksi tentang keadilan memang sebaiknya : keadilan adalah memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya.
Ada 3 ciri khas yang selalu menandai
keadilan yaitu :
a. keadilan tertuju kepada orang lain.
b. keadilan harus ditegakkan.
c.
keadilan menuntut
persamaan.
PERTAMA : keadilan selalu tertuju
pada orang lain.
Masalah keadilan atau ketidakadilan
hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia. Untuk itu diperlukan sekurang
kurangnya 2 manusia. Bila suatu saat dibumi ini hanya ada 1 manusia maka
masalah keadilan atau ketidak adilan sudah tidak berperan lagi.
KEDUA : keadilan harus ditegakkan atau
dilaksanakan.
Jadi keadilan tidak diharapkan saja
atau dianjurkan saja. Keadilan mengikat kita sehingga kita mempunyai kewajiban.
Karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi.
Kalau ciri pertama kita selalu
berurusan dengan orang lain maka ciri kedua kita selalu berurusan dengan hak
orang lain.
Dalam konteks keadilan bisa dipakai
bahasa hak atau bahasa kewajiban tanpa mengubah artinya.
KETIGA : keadilan menuntut persamaan
( equality ).
Atas dasar keadilan kita harus
memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali.
Kalau majikan memberikan gaji yang
adil kepada 3000 karyawannya kecuali kepada satu orang, maka ia tidak pantas
disebut orang yang adil.
Falsafah Romawi kuno menyatakan
keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang, tanpa melihat orangnya siapa.
Pembagian keadilan.
Keadilan bisa dibagi dengan berbagai
cara.
- PEMBAGIAN KLASIK.
Keadilan dapat menyangkut
(a)kewajiban individu individu terhadap
masyarakat disebut keadilan umum, lalu
(b) kewajiban masyarakat terhadap
individu individu disebut keadilan distributif, dan akhirnya
(c) kewajiban antara individu
individu satu sama lainnya disebut keadilan komutatif.
a. Keadilan umum ( general justice )
Berdasarkan keadilan ini para anggota
masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat ( secara konkrit berarti
: negara ) apa yang menjadi haknya.
Keadilan umum ini menyajikan landasan
untuk paham common good ( kebaikan umum atau kebaikan bersama ).
Karena adanya common good, kita harus
menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
b. Keadilan distributif.
Berdasarkan keadilan ini , negara (
secara konkrit : pemerintah ) harus membagi segalanya dengan cara yang sama
kepada para anggota masyarakat. Dalam bahasa indonesia bisa dipakai nama :
keadilan membagi.
c. Keadilan komutatif.
Berdasarkan keadilan ini setiap orang
harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya.
Hal ini berlaku pada taraf individual
maupun sosial.
2. Pembagian pengarang modern.
Pengarang modern yang dimaksud ialah
John Boatright dan Manuel Velasquez, yang intinya melanjutkan pemikiran
Aristoteles.
- Keadilan distributif ( distributif justice ) : dimengerti dengan cara yg sama seperti pembagian klasik tadi.
- Keadilan retributif ( retributive justice ) : berkaitan dengan terjadinya kesalahan , hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah haruslah bersifat adil.
syarat yang harus dipenuhi supaya
hukuman dapat dinilai adil :
1.
orang yang dihukum harus tahu apa yang dilakukannya dan harus dilakukannya
dengan bebas. Jadi syaratnya adalah kesengajaan dan kebebasan. Orang bisnis
yang membuat produk yang merugikan konsumen, tapi tidak tahu bahwa ia merugikan
konsumen , tidak dapat dihukum.
2.
harus dipastikan orang itu benar benar bersalah.
3.
hukuman harus konsisten dan proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan.
menyangkut juga kesalahan yang
dilakukan, tetapi menurut aspek lain.
Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral untuk
memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau instansi yang
dirugikan.
Supaya kewajiban konpensasi ini
berlaku ada 3 syarat yaitu :
1.
tindakan yang mengakibatkan kerugian itu harus salah atau disebabkan kelalaian.
2.
perbuatan seseorang sungguh sungguh menimbulkan kerugian.
3.
kerugian harus disebabkan oleh orang yang bebas.
Pertanyaan dan tugas :
Diskusikanlah pertanyaan pertanyaan
dibawah ini lalu Jawablah pertanyaan tersebut dengan argumentasi saudara dan kemukakan
pendapat sdr . jawaban paling banyak 1 lembar.
1. Ketika pemerintah menggelontorkan dana subsidi BBM untuk
masyarakat miskin beberapa tahun yang lalu, termasuk kepada jenis keadilan
macam apa yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah ? jelaskan pendapat sdr.
2.
Bagaimana menurut
pendapat sdr tentang keadilan ekonomi Indonesia pada saat ini ? bahagian mana
yang tidak tepat kalau kita merujuk kepada teori keadilan ? jelaskanlah.
oooo
Comments
Post a Comment