Kuliah 3. Ekonomi dan Keadilan, Etika Bisnis



Keadilan itu penting dalam konteks ekonomi dan bisnis karena tidak pernah sebatas perasaan atau sikap batin saja tetapi menyangkut kepentingan atau barang yang dimiliki atau dituntut oleh pelbagai pihak.
Antara ekonomi dan keadilan terjalin hubungan erat karena keduanya berasal dari sumber yang sama. Sumber itu adalah masalah kelangkaan. Ekonomi timbul karena keterbatasan sumber daya.
Ekonomi adalah studi tentang cara bagaimana masyarakat menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksikan komoditas komoditas yang berharga dan mendistribusikannya diantara orang orang yang berbeda.
Selama barang tersedia dalam keadaan berlimpah tidak muncul masalah keadilan. Masalah keadilan atau ketidak adilan baru muncul jika tidak tersedia barang cukup bagi semua orang yang menginginkannya. Adil tidaknya suatu keadaan selalu terkait juga dengan kelangkaan. Tetapi untuk menyadari pentingnya keadilan dalam situasi sekarang ini hampir tidak ada lagi barang yang tidak langka.
Penjelasan hukum Roma tentang keadilan itu bisa diterjemahkan juga sebagai memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Dan bagi kita titik tolak untuk refleksi tentang keadilan memang sebaiknya : keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Ada 3 ciri khas yang selalu menandai keadilan yaitu :
a.     keadilan tertuju kepada orang lain.
b.     keadilan harus ditegakkan.
c.      keadilan menuntut persamaan.

PERTAMA : keadilan selalu tertuju pada orang lain.
Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia. Untuk itu diperlukan sekurang kurangnya 2 manusia. Bila suatu saat dibumi ini hanya ada 1 manusia maka masalah keadilan atau ketidak adilan sudah tidak berperan lagi.

KEDUA : keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan.
Jadi keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan mengikat kita sehingga kita mempunyai kewajiban. Karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi.
Kalau ciri pertama kita selalu berurusan dengan orang lain maka ciri kedua kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
Dalam konteks keadilan bisa dipakai bahasa hak atau bahasa kewajiban tanpa mengubah artinya.

KETIGA : keadilan menuntut persamaan ( equality ).
Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali.
Kalau majikan memberikan gaji yang adil kepada 3000 karyawannya kecuali kepada satu orang, maka ia tidak pantas disebut orang yang adil.
Falsafah Romawi kuno menyatakan keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang, tanpa melihat orangnya siapa.

Pembagian keadilan.
Keadilan bisa dibagi dengan berbagai cara.
  1. PEMBAGIAN KLASIK.
Keadilan dapat menyangkut
(a)kewajiban individu individu terhadap masyarakat disebut keadilan umum, lalu
(b) kewajiban masyarakat terhadap individu individu disebut keadilan distributif, dan akhirnya
(c) kewajiban antara individu individu satu sama lainnya disebut keadilan komutatif.

a. Keadilan umum ( general justice )
Berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat ( secara konkrit berarti : negara ) apa yang menjadi haknya.
Keadilan umum ini menyajikan landasan untuk paham common good ( kebaikan umum atau kebaikan bersama ).
Karena adanya common good, kita harus menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.

b. Keadilan distributif.
Berdasarkan keadilan ini , negara ( secara konkrit : pemerintah ) harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat. Dalam bahasa indonesia bisa dipakai nama : keadilan membagi.
 
c.      Keadilan komutatif.
Berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya.
Hal ini berlaku pada taraf individual maupun sosial.

2. Pembagian pengarang modern.
Pengarang modern yang dimaksud ialah John Boatright dan Manuel Velasquez, yang intinya melanjutkan pemikiran Aristoteles.
  1. Keadilan distributif ( distributif justice ) : dimengerti dengan cara yg sama seperti pembagian klasik tadi.
  2. Keadilan retributif ( retributive justice ) : berkaitan dengan terjadinya kesalahan , hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah haruslah bersifat adil.
syarat yang harus dipenuhi supaya hukuman dapat dinilai adil :
1. orang yang dihukum harus tahu apa yang dilakukannya dan harus dilakukannya dengan bebas. Jadi syaratnya adalah kesengajaan dan kebebasan. Orang bisnis yang membuat produk yang merugikan konsumen, tapi tidak tahu bahwa ia merugikan konsumen , tidak dapat dihukum.
2. harus dipastikan orang itu benar benar bersalah.
3. hukuman harus konsisten dan proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan.

Keadilan kompensatoris ( compensatory justice ),
menyangkut juga kesalahan yang dilakukan, tetapi menurut aspek lain.  Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau instansi yang dirugikan.

Supaya kewajiban konpensasi ini berlaku ada 3 syarat yaitu :
            1. tindakan yang mengakibatkan kerugian itu harus salah atau disebabkan kelalaian.
            2. perbuatan seseorang sungguh sungguh menimbulkan kerugian.
            3. kerugian harus disebabkan oleh orang yang bebas.

Pertanyaan dan tugas :
Diskusikanlah pertanyaan pertanyaan dibawah ini lalu Jawablah pertanyaan tersebut  dengan argumentasi saudara dan kemukakan pendapat sdr . jawaban paling banyak 1 lembar.
1.     Ketika pemerintah menggelontorkan dana subsidi BBM untuk masyarakat miskin beberapa tahun yang lalu, termasuk kepada jenis keadilan macam apa yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah ? jelaskan pendapat sdr.
2.     Bagaimana menurut pendapat sdr tentang keadilan ekonomi Indonesia pada saat ini ? bahagian mana yang tidak tepat kalau kita merujuk kepada teori keadilan ? jelaskanlah.


oooo

Comments

Popular posts from this blog

TUGAS KEWIRASWASTAAN TGL 20 OKTOBER 2017