Tugas kuliah Bank Syariah (12)
ringkasan ttg bank syariah :
Pertanyaan :
Pertanyaan :
•1. apa
yang dimaksud dengan
bank syariah.
•2. bagaimana penetapan harga penghimpunan dana.
•3. bagaimana jenis pembiayaan dan cara penetapan harganya.
•Bank Syariah ialah bank yang dalam penetapan harga didasarkan kepada konsep islam ( syariah ) yaitu kerjasama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi.
1.Al wadiah : merupakan titipan atau simpanan pada bank syariah . Titipan atau simpanan ini biasanya diberi pembagian manfaat dengan berupa bonus diberikan bank ( shahibul maal ) kepada deposan ( mudharib ) mempergunakan nisbah bagi hasil.
2.Pembiayaan bagi hasil : yaitu penyaluran dana kepada pihak ketiga dengan prinsip bagi hasil juga.
Cara Penyaluran dana ( Pembiayaan ) ialah :
a.Al Musyarakah : merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau risiko akan ditanggung sesuai dengan kesepakatan.
b.Al Mudharabah : merupakan akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan dan apabila rugi
yang bukan akibat kelalaian pengelola ditanggung pemilik
modal.
c.Al Muzaarah : merupakan kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
d. Al Musaqah , ialah bagian dari al muzaarah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan sendiri.
e. Baial Murabahah : merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan
yang disepakati.
f. Baias
Salam : adalah pembelian barang
yang dlserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip
yang harus dianut dialah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
g. Bai al Istihna : adalah bentuk khusus dari akad bai as salam, oleh karena itu, ketentuan dalam bai al istihna mengikuti ketentuan dan aturan bai assalam.
h. Al Ijarah (
Leasing ) : merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan
leasing , baik untuk kegiatan
operating lease maupun financial lease.
i. Al
wakalah : artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain.
j. Al kafalah ( garansi ) yaitu jaminan
yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau
yang ditanggung.
k. Al hawalah : adalah pengalihan hutang dari orang
yang berutang kepada orang
lain yang wajib menanggungnya.
l. Arrahn : adalah kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterima.
bagaimana proses masing masing pembiayaan agar di lihat dalam buku atau uraian tentang perbankan syariah di media media yang ada.
Comments
Post a Comment