Materi 10 Jasa bank lainnya tgl 21 mei 2016



Padang, 20 Mei 2016.

Kepada Mhs A2, M4, M5, M6, tahun pelajaran 20152
Berhubung karena sesuatu hal maka kuliah Sabtu 21 Mei 2016 Dosen : Drs Dasril Munir MM dilakukan secara on line. Sdr harap membaca materi yang dikirimkan ini , di bagian akhir ada tugas yang harus dikirimkan hari sabtu ini juga paling lambat jam 5 sore ke email yang tertera dibawah.
Agar dapat dilaksanakan.
Terima kasih
Drs dasril munir mm.
Slide ke
Layout materi
1
JASA BANK LAINNYA :
       Jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuannya adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.


2
Keuntungan jasa bank lain :
  1. Biaya administrasi.
  2. Biaya kirim
  3. Biaya tagih
  4. Biaya provisi dan komisi
  5. Biaya sewa
  6. Biaya iyuran
  7. Biaya lainnya.

3
1. Kiriman uang ( transfer ) :
TRANSFER adalah jasa pengiriman uang lewat bank.
Sarana yang biasa digunakan adalah :
  1. Surat
  2. Telex
  3. Telepon
  4. Faksimile
  5. On line computer
  6. dll

4
2. kliring :
Jasa penyelesaian utang piutang antarbank dengan cara saling menyerahkan warkat warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring yang dibentuk oleh BI.
Warkat warkat yang dapat dikliring ialah :
  1. Cek
  2. Bilyet giro
  3. Wesel bank
  4. Surat bukti penerimaan transfer luar kota
  5. Lalu lintas giral / nota kredit.

5
  1. Kliring keluar : yaitu membawa warkat warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat surat debet keluar dan penyerahan nota kredit keluar.
  2. Kliring masuk, menerima warkat dari lembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat surat debet masuk dan nota kredit masuk.
  3. Pengembalian kliring ( clearing retour ) yaitu pengembalian warkat warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

6
3. inkasso :
Yaitu jasa bank untuk menagihkan warkat warkat yang
berasal dari luar kota atau luar negeri.
Warkat yang dapat diinkasso :
-          Cek                                                        -  surat aksep
-          Bilyet giro                                           -  kupon
-          Wesel                                   -  money order
-          Kuitansi                                               -  dll
-          deviden

7
4. Safe deposit box :
Merupakan jasa jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya untuk menyimpan dokumen dokumen atau benda benda berharga  miliknya.
Pembukaan safe deposit box dilakukan dengan dua buah kunci, dimana satu dipegang bank dansatu lagi dipegang oleh nasabah.

8
5. Bank card :
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran ditempat tempat tertentu seperti supermarket, hotel, restoran, dll.  Selain dari itu dapat juga diuangkan di mesin ATM.

9
6. Bank notes :
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
Bank notes dikenal juga dengan istilah : devisa tunai , yang bersifat seperti uang tunai.
Tidak semua bank notes dapat diperjual belikan, tergantung kepada peraturan yang dikeluarkan oleh negara asal bank notes tersebut.
Ada bank notes kuat dan ada pula bank notes lemah.

10
Bank notes Kuat : USD ( US dolar ), SGD ( Singapore dollar ), GBP ( Great Britain Poundstarling ), AUD ( Australian dollar ), DEM ( Deutsche Mark , Jerman ), JPY ( Japanese Yen ), HKD ( Hongkong dollar ).
Bank notes termasuk kategori lemah : ITL,  NLG,  FRF,  CAD, NZD, MYR, THB, dll.

11
7. Travellers cheque :
Travellers cheque dikenal juga dengan cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya dipergunakan oleh mereka yang hendak bepergian.
Travellers cheque diterbitkan dalam pecahan pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan masa uang asing.

12
8. Letter of credit ( l/c )  :
L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga ( penerima L/C atau eksportir ).
 L/C sering juga disebut kredit berdokumen atau documentary credit.
Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank. Sedangkan eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan disebut : advising bank.

13
Jenis jenis l/c  :
  1. Revocable L/C : yaitu L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opening bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada benefeciary.
  2. Irrevocable L/C : yaitu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
  3. Sight L/C yaitu yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
  4. Usance L/C : pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu , misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan dokumen.

14
5. Restricted L/C : yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank bank  tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C.
6. Unrestricted L/C : L/C yang membebaskan  negosiasi dokumen di bank manapun.
7. Red clause L/C : bank pembuka memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada benefeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum menyerahkan dokumen.
8. Transferable L/C : memberikan kepada benefeciary untuk memindahkan sebagian atau seluruh kepada pihak lain.
9. Revolving L/C : penggunaannya dapat berulang ulang.

16
Tugas.:
Jawablah pertanyaan berikut dengan berkelompok, minimal 5 orang dan maksimal 10 orang. Kirim melalui email : dasril1254@gmail.com paling lambat pukul 5 sore hari sabtu tgl 21 Mei 2016. untuk di cantumkan dalam absen. Jangan lupa kelas dan nomor bp nya.
  1. Apa yang dimaksud dengan Red Clause L/C ?
  2. Apa perbedaan antara Revocable L/C dengan Irrevocable L/C ?
  3. Apa keuntungan bagi nasabah bila mempergunakan safe deposit box ?
  4. Apa saja warkat warkat yang dapat di KLIRING ?


Selamat bekerja

Comments

Popular posts from this blog

Kuliah 3. Ekonomi dan Keadilan, Etika Bisnis

TUGAS KEWIRASWASTAAN TGL 20 OKTOBER 2017